top of page
Search

Al-Buyu (Jual Beli)

  • Writer: Ikatan Pemuda Sapiens
    Ikatan Pemuda Sapiens
  • Mar 9, 2018
  • 2 min read

Updated: Apr 22, 2018

Oleh: Bela Rizki Nabila


1. Pengertian Jual Beli


Secara bahasa al-ba’ (menjual) berarti “mempertukarkan sesuatu dengan

sesuatu”. Dan merupakan sebuah nama yang mencakup pengertian

terhadap kebalikannya yakni al-syira’ (membeli). Demikian al-ba’ sering

diterjemahkan dengan “jual-beli”.

sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275:


وأحل الله البيع وحر


‘”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”


Hadist Nabi yang berasal dari Rufa’ah bin Rafi’ menurut riwayat al- Bazar yang

disahkan oleh al-Hakim:


أن النبى صلى الله عليه وسلم سئل أى الكسب أطيب قال عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور


Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW, pernah ditanya tentang usaha apa

yang paling baik; nabi berkata: “Usaha seseorang dengan tangannya dan

jual beli yang mabrur”.


2. Rukun Jual Beli


1. Adanya ‘aqid (عاقد) yaitu penjual dan pembeli.

2. Adanya ma’qud ‘alaih (معقود عليه) yaitu adanya harta (uang) dan barang

yang dijual.

3. Adanya sighat (صيغة) yaitu adanya ijab dan qobul. Ijab adalah penyerahan

penjual kepada pembeli sedangkan qobul adalah penerimaan dari pihak

pembeli.


3. Syarat Jual Beli


Syarat bagi (عاقد) orang yang melakukan akad antara lain:

a) Baligh (berakal)


b) Beragama islam, hal ini berlaku untuk pembeli (kitab suci al-

Qur’an/budak muslim) bukan penjual, hal ini dijadikan syarat karena

dihawatirkan jika orang yang membeli adalah orang kafir, maka mereka

akan merendahkan atau menghina islam dan kaum muslimin.


c) Tidak dipaksa

Syarat (معقود عليه) barang yang diperjualbelikan antara lain:

a) Suci atau mungkin disucikan, tidak sah menjual barang yang najis,

seperti anjing, babi dan lain-lain.

b) Bermanfaat

c) Dapat diserahkan secara cepat atau lambat

d) Milik sendiri

e) Diketahui (dilihat). Barang yang diperjualbelikan itu harus diketahui

banyak, berat, atau jenisnya.


Syarat sah ijab qobul:


a) Tidak ada yang membatasi (memisahkan). Si pembeli tidak boleh diam

saja setelah si penjual menyatakan ijab, atau sebaliknya.

b) Tidak diselingi kata-kata lain

c) Tidak dita’likkan (digantungkan) dengan hal lain. Misal, jika bapakku mati,

maka barang ini aku jual padamu.

d) Tidak dibatasi waktu. Misal, barang ini aku jual padamu satu bulan

saja.


4. Macam-Macam Jual Beli


Jual beli yang di perbolehkan:


1. Menjual barang yang bisa dilihat: Hukumnya boleh/sah jika barang

yang dijual suci, bermanfaat dan memenuhi rukun jual beli.

2. Menjual barang yang disifati (memesan barang): Hukumnya

boleh/sah jika barang yang dijual sesuai dengan sifatnya (sesuai

promo).

3. Menjual barang yang tidak kelihatan: Hukumnya tidak boleh/tidak

sah. Boleh/sah menjual sesuatu yang suci dan bermanfaat dan tidak

diperbolehkan/tidak sah menjual sesuatu yang najis dan tidak

bermanfaat.


Jual beli yang dilarang


1. Barang yang di hukumi najis oleh agama seperti anjing ,babi,bangkai,dll

2. Jual beli sperma (mani) binatang jantan

3. Jual beli anak binatang yang masih dalam kandungannya

4. Jual beli barang yang belum dimiliki


5. Cara Jual Beli


1. Jual beli yang barangnya sudah tersedia

2. Jual beli secara pesan

3. Jual beli yang barangnya ada di tempat


6. Hikmah Jual Beli

Allah swt mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan

keleluasaan kepada hamba-hamba- Nya, karena semua manusia secara

pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, dan

papan.Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama manusia masih hidup.

Tak seorang pun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu

manusia di tuntut berhubungan satu sama lainnya. Dalam hubungan ini,

tak ada satu hal pun yang lebih sempurna daripada saling tukar, dimana

seorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh

sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-

masing.







Comments


Join my mailing list

© 2023 by The Book Lover. Proudly created with Wix.com

bottom of page