Al-Buyu (Jual Beli)
- Ikatan Pemuda Sapiens
- Mar 9, 2018
- 2 min read
Updated: Apr 22, 2018
Oleh: Bela Rizki Nabila
1. Pengertian Jual Beli
Secara bahasa al-ba’ (menjual) berarti “mempertukarkan sesuatu dengan
sesuatu”. Dan merupakan sebuah nama yang mencakup pengertian
terhadap kebalikannya yakni al-syira’ (membeli). Demikian al-ba’ sering
diterjemahkan dengan “jual-beli”.
sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275:
وأحل الله البيع وحر
‘”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Hadist Nabi yang berasal dari Rufa’ah bin Rafi’ menurut riwayat al- Bazar yang
disahkan oleh al-Hakim:
أن النبى صلى الله عليه وسلم سئل أى الكسب أطيب قال عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور
Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW, pernah ditanya tentang usaha apa
yang paling baik; nabi berkata: “Usaha seseorang dengan tangannya dan
jual beli yang mabrur”.
2. Rukun Jual Beli
1. Adanya ‘aqid (عاقد) yaitu penjual dan pembeli.
2. Adanya ma’qud ‘alaih (معقود عليه) yaitu adanya harta (uang) dan barang
yang dijual.
3. Adanya sighat (صيغة) yaitu adanya ijab dan qobul. Ijab adalah penyerahan
penjual kepada pembeli sedangkan qobul adalah penerimaan dari pihak
pembeli.
3. Syarat Jual Beli
Syarat bagi (عاقد) orang yang melakukan akad antara lain:
a) Baligh (berakal)
b) Beragama islam, hal ini berlaku untuk pembeli (kitab suci al-
Qur’an/budak muslim) bukan penjual, hal ini dijadikan syarat karena
dihawatirkan jika orang yang membeli adalah orang kafir, maka mereka
akan merendahkan atau menghina islam dan kaum muslimin.
c) Tidak dipaksa
Syarat (معقود عليه) barang yang diperjualbelikan antara lain:
a) Suci atau mungkin disucikan, tidak sah menjual barang yang najis,
seperti anjing, babi dan lain-lain.
b) Bermanfaat
c) Dapat diserahkan secara cepat atau lambat
d) Milik sendiri
e) Diketahui (dilihat). Barang yang diperjualbelikan itu harus diketahui
banyak, berat, atau jenisnya.
Syarat sah ijab qobul:
a) Tidak ada yang membatasi (memisahkan). Si pembeli tidak boleh diam
saja setelah si penjual menyatakan ijab, atau sebaliknya.
b) Tidak diselingi kata-kata lain
c) Tidak dita’likkan (digantungkan) dengan hal lain. Misal, jika bapakku mati,
maka barang ini aku jual padamu.
d) Tidak dibatasi waktu. Misal, barang ini aku jual padamu satu bulan
saja.
4. Macam-Macam Jual Beli
Jual beli yang di perbolehkan:
1. Menjual barang yang bisa dilihat: Hukumnya boleh/sah jika barang
yang dijual suci, bermanfaat dan memenuhi rukun jual beli.
2. Menjual barang yang disifati (memesan barang): Hukumnya
boleh/sah jika barang yang dijual sesuai dengan sifatnya (sesuai
promo).
3. Menjual barang yang tidak kelihatan: Hukumnya tidak boleh/tidak
sah. Boleh/sah menjual sesuatu yang suci dan bermanfaat dan tidak
diperbolehkan/tidak sah menjual sesuatu yang najis dan tidak
bermanfaat.
Jual beli yang dilarang
1. Barang yang di hukumi najis oleh agama seperti anjing ,babi,bangkai,dll
2. Jual beli sperma (mani) binatang jantan
3. Jual beli anak binatang yang masih dalam kandungannya
4. Jual beli barang yang belum dimiliki
5. Cara Jual Beli
1. Jual beli yang barangnya sudah tersedia
2. Jual beli secara pesan
3. Jual beli yang barangnya ada di tempat
6. Hikmah Jual Beli
Allah swt mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan
keleluasaan kepada hamba-hamba- Nya, karena semua manusia secara
pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, dan
papan.Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama manusia masih hidup.
Tak seorang pun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu
manusia di tuntut berhubungan satu sama lainnya. Dalam hubungan ini,
tak ada satu hal pun yang lebih sempurna daripada saling tukar, dimana
seorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh
sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-
masing.

Comments