top of page
Search

Al-Hajru

  • Writer: Ikatan Pemuda Sapiens
    Ikatan Pemuda Sapiens
  • Mar 15, 2018
  • 2 min read

Updated: Apr 22, 2018

Oleh: Muhammad Dzaki Anshari


A. PENGERTIAN


Al- Hajru berasal dari al-hajr, hujranan atau hajara. Secara bahasa

yaitu terlarang, terdinding, tercegah atau terhalang. Al-hajru

adalah sebuah bentuk pengekangan penggunaan harta dalam

transaksi jual-beli atau yang lain pada seorang yang bermasalah.

Sedangkan menurut istilah/syara’ al-hajru dapat didefinisikan

beberapa pengertian seperti dibawah ini:


 Menurut Muhammad As-Syarbini al-Khatib bahwa al-hajru

ialah cegahan untuk pengelolaan harta.


 Menurut Idris Ahmad dalam bukunya Fiqh al-Syafi’iyah

bahwa al-hajru adalah orang yang terlarang mengendalikan

harta bendanya disebabkan oleh beberapa hal yang terdapat

pada dirinya, yang mengeluarkan pengawasan.


 Menurut Sulaiman Rasyid bahwa mahjur (Al-Hajr) ialah

melarang atau menahan seseorang dari membelanjakan

hartanya, yang berhak melarangnya ialah wali atau hakim

(qadhi).


Dari beberapa definisi di atas, yang dimaksud dengan mahjur atau

al-hajru ialah cegahan bagi seseorang untuk mengelola hartanya

karena adanya hal-hal tertentu yang mengharuskan adanya

pencegahan.


B. TUJUAN


Ada beberapa tujuan mahjur atau yang sering dikenal

dengan sebutan al-hajru diantaranya adalah sebagai

berikut:


1. Al-Hajru atau Mahjur dilakukan guna menjaga hak-

hak orang lain seperti pencegahan terhadap:


o Orang yang utangnya lebih banyak daripada

hartanya, orang ini dilarang mengelola harta

guna menjaga hak-hak yang berpiutang.

o Orang yang sakit parah, dilarang berbelanja lebih

dari sepertiga hartanya guna menjaga hak-hak

ahli warisnya.

o Orang yang merungguhkan dilarang

membelanjakan harta harta yang dirungguhkan.

o Murtad (orang yang keluar dari Islam) dilarang

mengedarkan hartanya guna menjaga hak

muslimin.


2. Mahjur dilakukan untuk menjaga hak-hak orang yang

dimahjur itu sendiri, seperti:


o Anak kecil dilarang membelanjakan hartanya

hingga beranjak dewasa dan sudah pandai

mengelola dan mengendalikan harta.

o Orang gila dilarang mengelola hartanya sebelum

dia sembuh, hal ini dilakukan juga untuk

menjaga hak-haknya sendiri.

o Pemboros dilarang membelanjakan hartanya

sebelum dia sadar, hal ini juga untuk menjaga

hak terhadap hartanya ketika ia membutuhkan

pembelanjaannya.


C. HIKMAH


Apabila seseorang dinyatakan dibawah pengampuan wali

atau hakim, tidaklah berarti hak asasinya dibatasi dan

pelecehan terhadap kehormatan dirinya sebagai manusia.

Tetapi pengampuan itu diberlakukan syara’ untuk

menunjukan, bahwa syara’ itu benar-benar

memperdulikan orang-orang seperti itu, terutama soal

mu’amalah, syara’ menginginkan agar tidak ada pihak yang

dirugikan atau merugikan orang lain.


Dengan demikian, apabila ada anak kecil, orang gila, dungu

dan pemboros, di statuskan dibawah pengampuan, maka

hal itu semata-mata untuk menjaga kemaslahatan diri

orang yang bersangkutan, agar segala kegiatan mu’amalah

yang mereka lakukan tidak sampai ditipu oleh orang lain.




Comentarios


Join my mailing list

© 2023 by The Book Lover. Proudly created with Wix.com

bottom of page