Al-Hajru
- Ikatan Pemuda Sapiens
- Mar 15, 2018
- 2 min read
Updated: Apr 22, 2018
Oleh: Muhammad Dzaki Anshari
A. PENGERTIAN
Al- Hajru berasal dari al-hajr, hujranan atau hajara. Secara bahasa
yaitu terlarang, terdinding, tercegah atau terhalang. Al-hajru
adalah sebuah bentuk pengekangan penggunaan harta dalam
transaksi jual-beli atau yang lain pada seorang yang bermasalah.
Sedangkan menurut istilah/syara’ al-hajru dapat didefinisikan
beberapa pengertian seperti dibawah ini:
Menurut Muhammad As-Syarbini al-Khatib bahwa al-hajru
ialah cegahan untuk pengelolaan harta.
Menurut Idris Ahmad dalam bukunya Fiqh al-Syafi’iyah
bahwa al-hajru adalah orang yang terlarang mengendalikan
harta bendanya disebabkan oleh beberapa hal yang terdapat
pada dirinya, yang mengeluarkan pengawasan.
Menurut Sulaiman Rasyid bahwa mahjur (Al-Hajr) ialah
melarang atau menahan seseorang dari membelanjakan
hartanya, yang berhak melarangnya ialah wali atau hakim
(qadhi).
Dari beberapa definisi di atas, yang dimaksud dengan mahjur atau
al-hajru ialah cegahan bagi seseorang untuk mengelola hartanya
karena adanya hal-hal tertentu yang mengharuskan adanya
pencegahan.
B. TUJUAN
Ada beberapa tujuan mahjur atau yang sering dikenal
dengan sebutan al-hajru diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Al-Hajru atau Mahjur dilakukan guna menjaga hak-
hak orang lain seperti pencegahan terhadap:
o Orang yang utangnya lebih banyak daripada
hartanya, orang ini dilarang mengelola harta
guna menjaga hak-hak yang berpiutang.
o Orang yang sakit parah, dilarang berbelanja lebih
dari sepertiga hartanya guna menjaga hak-hak
ahli warisnya.
o Orang yang merungguhkan dilarang
membelanjakan harta harta yang dirungguhkan.
o Murtad (orang yang keluar dari Islam) dilarang
mengedarkan hartanya guna menjaga hak
muslimin.
2. Mahjur dilakukan untuk menjaga hak-hak orang yang
dimahjur itu sendiri, seperti:
o Anak kecil dilarang membelanjakan hartanya
hingga beranjak dewasa dan sudah pandai
mengelola dan mengendalikan harta.
o Orang gila dilarang mengelola hartanya sebelum
dia sembuh, hal ini dilakukan juga untuk
menjaga hak-haknya sendiri.
o Pemboros dilarang membelanjakan hartanya
sebelum dia sadar, hal ini juga untuk menjaga
hak terhadap hartanya ketika ia membutuhkan
pembelanjaannya.
C. HIKMAH
Apabila seseorang dinyatakan dibawah pengampuan wali
atau hakim, tidaklah berarti hak asasinya dibatasi dan
pelecehan terhadap kehormatan dirinya sebagai manusia.
Tetapi pengampuan itu diberlakukan syara’ untuk
menunjukan, bahwa syara’ itu benar-benar
memperdulikan orang-orang seperti itu, terutama soal
mu’amalah, syara’ menginginkan agar tidak ada pihak yang
dirugikan atau merugikan orang lain.
Dengan demikian, apabila ada anak kecil, orang gila, dungu
dan pemboros, di statuskan dibawah pengampuan, maka
hal itu semata-mata untuk menjaga kemaslahatan diri
orang yang bersangkutan, agar segala kegiatan mu’amalah
yang mereka lakukan tidak sampai ditipu oleh orang lain.

Comentarios