top of page
Search

Baitul Mal

  • Writer: Ikatan Pemuda Sapiens
    Ikatan Pemuda Sapiens
  • Mar 8, 2018
  • 2 min read

Updated: Apr 22, 2018

Oleh: Annisa Larasati


1. Apa itu Baitul Mal?


Sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran. Namun demikian, Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta

yang menjadi pendapatan negara.


2. Sejarah singkat Baitul mal masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-

632 M)


Baitul Mal dalam makna istilah sesungguhnya sudah ada sejak masa

Rasulullah SAW, yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah

(harta rampasan perang) pada Perang Badar (Zallum, 1983). Saat itu

para shahabat berselisih paham mengenai cara pembagian ghanimah

tersebut sehingga turun firman Allah SWT yang menjelaskan hal

tersebut:


‘Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta

rampasan perang. Katakanlah,’Harta rampasan perang itu adalah milik

Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan

perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah

dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman.’ (QS

Al Anfaal : 1)


Dengan ayat ini, Allah menjelaskan hukum tentang pembagian harta

rampasan perang dan menetapkannya sebagai hak bagi seluruh kaum

muslimin. Selain itu, Allah juga memberikan wewenang kepada

Rasulullah SAW untuk membagikannya sesuai pertimbangan beliau

mengenai kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian, ghanimah

Perang Badar ini menjadi hak bagi Baitul Mal, di mana pengelolaannya

dilakukan oleh Waliyyul Amri kaum muslimin, yang pada saat itu

adalah Rasulullah SAW sendiri, sesuai dengan pendapatnya untuk

merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin (Zallum, 1983).


3. SUMBER PENDAPATAN BAITUL MAAL

Sumber pendapatan baitul maal dapat dibagi kepada dua

bagian :


1.      Sumber dauriyyah yaitu sumber keuangan yang dikumpulkan

dalam waktu-waktu  tertentu dalam satu tahun berjalan.

Diantaranya :


a.       Zakat

Adalah mengeluarkan bagian tertentu dalam harta yang

diwajibkan oleh allah untuk orang yang berhak.


b.      Kharaj (pajak tanah)

Adalah suatu pajak yang dibayar oleh seseorang karena

adanya jaminan kepada “al-kharaj bi al-dhiman”.


c.       Jizyah

Adalah pajak individu yang dikenakan kepada kafir zummi

dari ahli kitab dan orang-orang yang digolongkan ke dalam

hukum zummi tersebut.


d.      Al-‘Usyur (bea cukai)

adalah cukai yang di kenakan kepada orang islam dan bukan

islam yang berdagang keluar masuk negara islam.


2.      Sumber ghair dauriyyah  artinya sumber keuangan yang

dimasukkan kedalam baitul maal tanpa priode tertentu dalam

tahun berjalan. Diantaranya :


a.      Ghanimah dan fai’


Ganimah adalah harta orang kafir yang diperoleh gengan

cara susah  payah oleh orang islam, seperti peperangan. Fai’

adalah harta yang di peroleh umat islam dengan jalan damai.


b.      Barang Tambang (ma’din) dan Harta Terpendam (rikaz)

Ma’din adalah hasil tambang yang terdapat dalam kawaasan

tanah Negara. Rikaz adalah harta yang di dapat dari hasil temuan

peninggalan masa lampau.


c.       Harta Warisan dan Wasiat

Harta ini merupakan herta dari warisan orang yang sudah

meninggal dan tidak memiliki ahli waris.


d.      Shadaqah Tatawwu’

Harta yang diperoleh dari orang islam yang ingin membantu

orang yang lemah dengan niat mendapat pahala di sisi allah.


e.       Nazar dan Kafarat

Nazar adalah harta yang diperoleh dari seseorang yang

berniat utk memberikanya apabila ke nginanya terwujud. Kafarat

adalah harta yang diperoleh seseorang dari denda karena telah

melanggar aturan Allah.


4. KESIMPULAN


Baitul maal sesungguhnya sudah  ada sejak masa Rasulullah,

yaitu saat adanyaa konflik antara kaum musimin tentang pemillik

dari harta rampasan perang, sehingga Rasulullah membuat

sebuah badan yang mengelola harta tersebut. Masa Khulifah Al-

Rasyidin pengelolaan baitul mal semakin meningkat, selain

sebagai penihimpun harta rampasan perang baitul maal juga di

gunakan sebagai tempat penyimpanan harta Negara islam,

bahkan dana baitul maal juga di gunakan untuk kemakmuran dan

kesejahteraan umat. Namun setelah Masa Khulifah Al-Rasyidin

berakhir fungsi baitul maal semakin tak menentu pemberontakan

terjadi dimana-mana sehingga terjadi perpecahan di Negara islam

dan masing-masing mendirikan baitul maalnya.






Comments


Join my mailing list

© 2023 by The Book Lover. Proudly created with Wix.com

bottom of page