Baitul Mal
- Ikatan Pemuda Sapiens
- Mar 8, 2018
- 2 min read
Updated: Apr 22, 2018
Oleh: Annisa Larasati
1. Apa itu Baitul Mal?
Sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran. Namun demikian, Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta
yang menjadi pendapatan negara.
2. Sejarah singkat Baitul mal masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-
632 M)
Baitul Mal dalam makna istilah sesungguhnya sudah ada sejak masa
Rasulullah SAW, yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah
(harta rampasan perang) pada Perang Badar (Zallum, 1983). Saat itu
para shahabat berselisih paham mengenai cara pembagian ghanimah
tersebut sehingga turun firman Allah SWT yang menjelaskan hal
tersebut:
‘Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta
rampasan perang. Katakanlah,’Harta rampasan perang itu adalah milik
Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan
perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah
dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman.’ (QS
Al Anfaal : 1)
Dengan ayat ini, Allah menjelaskan hukum tentang pembagian harta
rampasan perang dan menetapkannya sebagai hak bagi seluruh kaum
muslimin. Selain itu, Allah juga memberikan wewenang kepada
Rasulullah SAW untuk membagikannya sesuai pertimbangan beliau
mengenai kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian, ghanimah
Perang Badar ini menjadi hak bagi Baitul Mal, di mana pengelolaannya
dilakukan oleh Waliyyul Amri kaum muslimin, yang pada saat itu
adalah Rasulullah SAW sendiri, sesuai dengan pendapatnya untuk
merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin (Zallum, 1983).
3. SUMBER PENDAPATAN BAITUL MAAL
Sumber pendapatan baitul maal dapat dibagi kepada dua
bagian :
1. Sumber dauriyyah yaitu sumber keuangan yang dikumpulkan
dalam waktu-waktu tertentu dalam satu tahun berjalan.
Diantaranya :
a. Zakat
Adalah mengeluarkan bagian tertentu dalam harta yang
diwajibkan oleh allah untuk orang yang berhak.
b. Kharaj (pajak tanah)
Adalah suatu pajak yang dibayar oleh seseorang karena
adanya jaminan kepada “al-kharaj bi al-dhiman”.
c. Jizyah
Adalah pajak individu yang dikenakan kepada kafir zummi
dari ahli kitab dan orang-orang yang digolongkan ke dalam
hukum zummi tersebut.
d. Al-‘Usyur (bea cukai)
adalah cukai yang di kenakan kepada orang islam dan bukan
islam yang berdagang keluar masuk negara islam.
2. Sumber ghair dauriyyah artinya sumber keuangan yang
dimasukkan kedalam baitul maal tanpa priode tertentu dalam
tahun berjalan. Diantaranya :
a. Ghanimah dan fai’
Ganimah adalah harta orang kafir yang diperoleh gengan
cara susah payah oleh orang islam, seperti peperangan. Fai’
adalah harta yang di peroleh umat islam dengan jalan damai.
b. Barang Tambang (ma’din) dan Harta Terpendam (rikaz)
Ma’din adalah hasil tambang yang terdapat dalam kawaasan
tanah Negara. Rikaz adalah harta yang di dapat dari hasil temuan
peninggalan masa lampau.
c. Harta Warisan dan Wasiat
Harta ini merupakan herta dari warisan orang yang sudah
meninggal dan tidak memiliki ahli waris.
d. Shadaqah Tatawwu’
Harta yang diperoleh dari orang islam yang ingin membantu
orang yang lemah dengan niat mendapat pahala di sisi allah.
e. Nazar dan Kafarat
Nazar adalah harta yang diperoleh dari seseorang yang
berniat utk memberikanya apabila ke nginanya terwujud. Kafarat
adalah harta yang diperoleh seseorang dari denda karena telah
melanggar aturan Allah.
4. KESIMPULAN
Baitul maal sesungguhnya sudah ada sejak masa Rasulullah,
yaitu saat adanyaa konflik antara kaum musimin tentang pemillik
dari harta rampasan perang, sehingga Rasulullah membuat
sebuah badan yang mengelola harta tersebut. Masa Khulifah Al-
Rasyidin pengelolaan baitul mal semakin meningkat, selain
sebagai penihimpun harta rampasan perang baitul maal juga di
gunakan sebagai tempat penyimpanan harta Negara islam,
bahkan dana baitul maal juga di gunakan untuk kemakmuran dan
kesejahteraan umat. Namun setelah Masa Khulifah Al-Rasyidin
berakhir fungsi baitul maal semakin tak menentu pemberontakan
terjadi dimana-mana sehingga terjadi perpecahan di Negara islam
dan masing-masing mendirikan baitul maalnya.

Comments