top of page
Search

Hibah

  • Writer: Ikatan Pemuda Sapiens
    Ikatan Pemuda Sapiens
  • Mar 11, 2018
  • 2 min read

Updated: Apr 22, 2018

Oleh: Aprillia Putri Ayu Dila


Hibah dalam bahasa Arab berarti menderma. Menurut istilah :


“Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang

dilakukan saat masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu

penghibah masih hidup juga dan tanpa ada imbalan”


Firman Allah SWT. :


وَأَتَىالْمَالَ عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ


Artinya: “Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).


Hukum Hibah


a) Wajib

Hibah yang diberikan kepada istri maupun anak hukumnya wajib sesuai

dengan kemampuan. Rasuluallah bersabda: “bertaqwalah kalian kepada allah dan adillah terhadap anak anak kalian”.


b) Haram

Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik

kembali.


c) Makruh

Menghibahkan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan imbalan sesuatu.


Rukun Hibah


a) Orang yang menghibahkan (Wahid)

syarat-syarat : baligh, dilakukan atas kemauan sendiri.


b) Orang yang menerima hibah ( Mauhub Lahu )

syarat-syarat : penerima hibah terbukti adanya saat dilakukan hibah. Apabila

tidak ada secara nyata maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.


c) Barang yang dihibahkan (Mauhub)


d) Akad (Ijab dan Qabul)

penerima menyatakan: “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”,

lalu di penerima menjawab: “ya, saya terima pemberian saudara”.


Benda yang Dihibahkan


a) Barangnya benar-benar ada

b) Merupakan harta yang memiliki nilai

c) Tidak menempel dengan harta orang lain sehingga dapat dipindahkan

status kepemilikannya

d) Harta Merupakan milik pribadi


Macam-macam Hibah


 HIBAH BARANG adalah pemberian harta atau barang kepada orang lain

yang mencakup matri dan nilai barang tersebut. Misalnya menghibahkan

rumah, sepeda, motor, baju dll.


 HIBAH MANFAAT adalah memberikan hartaa kepada pihak lain agar

dimanfaatkan harta atau barang yyang dihibahkan itu, namun materi barang

itu tetap menjadi milik pemberian hibah. Dengan kata lain hibah manfaat itu si

penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja.


Mencabut Hibah


Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii

hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :


لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ

Artinya: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik

kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).


Sabda Rasulullah SAW.

Artinya: “Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).


Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :


1. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa

mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.

2. Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima

hibah.

3. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan

fitnah dari pihak lain.


Hikmah Hibah


1) Menumbuhkan rasa kasih saying kepada semua.

2) Menumbuhkan sikap saling tolon menlong.

3) Dapat mempererat tali persaudaraan.

4) Menghindari diri dari berbagai malapetaka.




Comments


Join my mailing list

© 2023 by The Book Lover. Proudly created with Wix.com

bottom of page