Hibah
- Ikatan Pemuda Sapiens
- Mar 11, 2018
- 2 min read
Updated: Apr 22, 2018
Oleh: Aprillia Putri Ayu Dila
Hibah dalam bahasa Arab berarti menderma. Menurut istilah :
“Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang
dilakukan saat masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu
penghibah masih hidup juga dan tanpa ada imbalan”
Firman Allah SWT. :
وَأَتَىالْمَالَ عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
Artinya: “Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).
Hukum Hibah
a) Wajib
Hibah yang diberikan kepada istri maupun anak hukumnya wajib sesuai
dengan kemampuan. Rasuluallah bersabda: “bertaqwalah kalian kepada allah dan adillah terhadap anak anak kalian”.
b) Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik
kembali.
c) Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan imbalan sesuatu.
Rukun Hibah
a) Orang yang menghibahkan (Wahid)
syarat-syarat : baligh, dilakukan atas kemauan sendiri.
b) Orang yang menerima hibah ( Mauhub Lahu )
syarat-syarat : penerima hibah terbukti adanya saat dilakukan hibah. Apabila
tidak ada secara nyata maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c) Barang yang dihibahkan (Mauhub)
d) Akad (Ijab dan Qabul)
penerima menyatakan: “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”,
lalu di penerima menjawab: “ya, saya terima pemberian saudara”.
Benda yang Dihibahkan
a) Barangnya benar-benar ada
b) Merupakan harta yang memiliki nilai
c) Tidak menempel dengan harta orang lain sehingga dapat dipindahkan
status kepemilikannya
d) Harta Merupakan milik pribadi
Macam-macam Hibah
HIBAH BARANG adalah pemberian harta atau barang kepada orang lain
yang mencakup matri dan nilai barang tersebut. Misalnya menghibahkan
rumah, sepeda, motor, baju dll.
HIBAH MANFAAT adalah memberikan hartaa kepada pihak lain agar
dimanfaatkan harta atau barang yyang dihibahkan itu, namun materi barang
itu tetap menjadi milik pemberian hibah. Dengan kata lain hibah manfaat itu si
penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja.
Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii
hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
Artinya: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik
kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW.
Artinya: “Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
1. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa
mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
2. Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima
hibah.
3. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan
fitnah dari pihak lain.
Hikmah Hibah
1) Menumbuhkan rasa kasih saying kepada semua.
2) Menumbuhkan sikap saling tolon menlong.
3) Dapat mempererat tali persaudaraan.
4) Menghindari diri dari berbagai malapetaka.

Comments