Kafalah (Penjaminan)
- Ikatan Pemuda Sapiens
- Mar 8, 2018
- 2 min read
Updated: Apr 22, 2018
Oleh: Wira Adhi Hidayat Pratama
A. PENGERTIAN KAFALAH
Al-kafalah berasal dari kata كفل ــُـ (menanggung) merupakan jaminan yang diberikan
oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pada dasarnya akad kafalah merupakan bentuk pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan.
B. DALIL DAN DASAR HUKUM KAFALAH
Dasar hukum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam al-Qur'an, al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut:
1. Al-QUR’AN
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
Artinya : "Penyeru-penyeru itu berkata "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya." (surat Yusuf (12): 72).
2. AS-SUNNAH
Jabir r.a. menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami telah
memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: "Apakah Rasulullah akan menshalatkannnya?". Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjawab: "Ya, dua dinar." Rasulullah kemudian pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah : "Dua dinar itu tanggung jawabku." Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari tanggung jawabnya."Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar
itu dan dijelaskan, bahwa ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda: "Sekarang kulitnya telah sejuk." (H.R. Bukhari).
Rasulullah SAW. bersabda: "Hutang itu harus ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya."(H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan oleh Ibnu Hibban).
C. SYARAT DAN KETENTUAN KAFALAH
Syarat dan ketentuan melakukan kafalah (penjaminan) sebagai berikut :
Kafil yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal,
merdeka dalam mengelola harta bendanya/tidak dicegah membelanjakan
hartanya dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
Mafkul lahu yaitu orang yang berpiutang, Syaratnya yang berpiutang diketahui
oleh orang yang menjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, ada
yang keras dan ada yang lunak.
Makful ‘anhu adalah orang yang berutang, tidak disyaratkan baginya kerelaan
terhadap penjamin karena pada prinsipnya hutang itu harus lunak, baik orang
yang berhutang rela maupun tidak. Namun lebih baik dia rela/ridha.
Al-Makful adalah utang, barang atau orang. Disebut juga madmun bih atau
makful bih. Disyaratkan pada makfuln dapat diketahui dan tetap keadaannya
(ditetapkan), baik sudah tetap maupun akan tetap.
Sighat atau lafadz adalah pernyataan yang diucapkan oleh penjamin,
disyaratkan keadaan sighat mengandung makna menjamin, tidak digantungkan
kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.
D. MANFAAT DARI KAFALAH
Manfaat dari kafalah adalah sebagai berikut :
Memungkinkan penyelesaian hutang dan piutang dengan cepat dan simultan.
Tersedianya talangan untuk hibah bagi yang membutuhkan.
Sebagai umat Islam, sangatlah dianjurkan menolong sesama tanpa memberatkan
dengan meminta imbalan.
Memberikan hutang lebih tinggi pahalanya dibanding dengan memberi sedekah,
dan pemberian hutang dianjukan oleh agama.
Walau memberi hutang sangatlah dianjurkan, namun melakukan atau menerima
hutang lebih baik untuk menghindarinya.

Comentarios