Muqasah (Diskon)
- Ikatan Pemuda Sapiens
- Mar 15, 2018
- 3 min read
Updated: Apr 22, 2018
Oleh: Ahmad Zulnaldi
Apa itu diskon? Diskon atau yang biasa disebut dengan potongan harga adalah pengurangan harga dari harga aslinya secara langsung saat kita membeli suatu produk. Seperti halnya jual beli menurut Islam yang memiliki aturan dan syarat, dalam perkara diskon pun ada. Mengenai diskon atau potongan harga, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam menentukan hukum diskon dalam Islam. Ada beberapa ulama yang memperbolehkan diskon namun dengan batasan-batasan tertentu dan sebagian lainnya melarang.
Dalil dan Ketentuan Diskon
Kategori Diskon Menurut Islam
Terdapat dua kategori dalam kartu diskon yang biasa dikeluarkan atau diterbitkan oleh agen perjalanan, tempat-tempat perbelanjaan dan lain-lain, sebagai berikut :
1. Kartu diskon yang didapat dengan gratis atau cuma-cuma
Biasanya kartu diskon yang didapat secara gratis adalah hadiah untuk konsumen dalam rangka agar para konsumen menjadi lebih giat berbelanja atau menggunakan jasa yang dijual oleh pihak penerbit kartu. Biasanya kartu diskon ini diberikan kepada pelanggan yang telah berbelanja dalam jumlah nominal tertentu.
2. Kartu diskon yang didapat dengan cara membayar
Kartu yang didapat dengan cara membayarkan sejumlah nominal yang telah ditentukan sebagai syarat untuk menjadi anggotanya dengan pembaharuan status dalam jangka waktu tertentu. Kartu yang didapat dengan cara demikian tidaklah diperbolehkan dalam islam.
Mengapa kartu diskon melalui sebuah pembayaran tidak diperbolehkan?
Kartu diskon yang diperoleh dengan cara membayar sejumlah uang hukumnya haram karena didalamnya terdapat beberapa pelanggaran syariat. Hukumnya menjadi haram karena beberapa alasan, sebagai berikut :
Didalamnya terdapat unsur untung-untungan atau dapat di spekulasikan seperti judi
Judi merupakan perbuatan dosa dan hal tersebut jelas dilarang dalam Islam. Dalam (QS. AL-Maidah ayat 90), Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Kemungkinan terjadinya riba dan pemberian diskon yang tidak jelas
Sebagai seorang mukmin kita pasti mengerti bahwahukum riba dalam Islam adalah haram. Allah SWT. berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ
تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saing memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa ayat 29)
Dan Rasulullah SAW. telah melarang ghohor dalam jual beli, sebagaimana disebutkan dalam (HR. Muslim) berikut :
“Rasulullah SAW. melarang jual beli hashoh(hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghohor(mengandung unsur ketidakpastian atau ketidakjelasan”
Menimbulkan kecemburuan atau rasa iri antara pelanggan
Kartu diskon yang didapat dengan membayar dapat menimbulkan rasa iri dan kecemburuan antara pelanggan yang memiliki kartu dan yang tidak memiliki kartu diskon.
Membuat konsumen jadi terlalu boros
Kartu diskon dapat membuat konsumen menjadi terlalu boros dalam berbelanja karena membeli barang-barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan namun tetap dibeli, hal tersebut dikarenakan hanya ingin memanfaatkan dan mendapatkan diskon yang ada.
Manfaat dan Kerugian Diskon
Dengan Muqasah (diskon), produsen dan konsumen bisa merasakan manfaat dari
diskon.Disamping itu juga ada kerugian bagi produsen maupun konsumen.
Manfaat dan kerugiannya seperti berikut:
Manfaat Diskon Bagi Produsen
Mendorong konsumen melakukan pembelian coba-coba
Mendorong konsumen melakukan pembelian silang
Meningkatkan penjualan suatu produk yang mengalami penurunan
Kerja sama dengan produsen lain
Memperoleh konsumen sebanyak-banyaknya
Memaksimalkan keuntungan jangka pendek
Manfaat Diskon Bagi Konsumen
Menghemat pengeluaran
Konsumen merasa dimanjakan
Mempunyai kesempatan untuk mengkonsumsi merek lain
Kerugian Diskon Bagi Produsen
Diskon yang terlalu tinggi akan mengakibatkan berpindahnya konsumen ke
merek lain
Harus berhati-hati mengawasi jalannya diskon
Harus berpikir dua kali untuk menetapkan diskon
Kerugian Diskon Bagi Konsumen
Kecanduan diskon
Membeli barang yang tidak dibutuhkan
Kepastian pilihan merek

Sumber:
https://tafsirq.com/4-an- nisa/ayat-29
https://www.google.com.my/amp/s/dalamislam.com/hukum-
islam/hukum-diskon- dalam-islam/amp
https://www.google.com.my/search?hl=ms&ei=Tb-
hWqeVCIrMvwThvqTwCg&q=manfaat+dari+diskon&oq=manfaat+dari+diskon
&gs_l=mobile-gws-
serp.3...1378512.1391388..1392113...9....197.4237.24j18..........1..mobile-
gws-wiz serp.....3..0j41j0i131j0i67j0i22i30j0i19j33i21j33i160j0i22i30i19.ksjnetQJ8Vw%3D
Comments