top of page
Search

Qism Ash Shadaqah (Pembagian Zakat)

  • Writer: Ikatan Pemuda Sapiens
    Ikatan Pemuda Sapiens
  • Mar 8, 2018
  • 8 min read

Updated: Apr 22, 2018

Oleh: Muhammad Fauzi


Zakat terbagi kepada dua macam


1. Zakat Mal (harta) yaitu harta kekayaan seseorang atau badan hukum

yang wajibdiberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq)

setelah mencapai jumlah minimal tertentu  dan setelah dimiliki selama jangka

waktu tertentu pula.


2. Zakat Firtah (zakat badan) yaitu zakat yang diwajibkan pada akhir

puasa Ramadhanbagi setiap muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa,

baik laki-laki maupun perempuan.


Sumber Zakat


Didalam al-quran, yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta benda atau

kekayaan : QS:9.103.  Jenis-jenis kekayaan tersebut dapat dikelompokkan

sebagai berikut :


a. Emas dan Perak.

b. Binatang Ternak.

c. Harta Perdagangan.

d. Hasil Tanaman dan Buah-buahan.

e. Harta Rikaz (Barang Galian) dan Ma’din.

f.  Hasil Laut.

g. Harta Profesi.

h. Hasil Investasi.


Dasar Hukum/Dalil Rujukan :


Penjelasan :


a. Zakat Emas dan Perak


1. Nishab dan besarnya zakat


Nishab emas adalah dua puluh dinar, dan nishab perak dua ratus Dirham,

sedangkan besar zakat keduanya adalah 2 ½ %, sebagaimana yang

ditegaskan dalam riwayat berikut ini :

Dari Ali bin Abi Thalib r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Jika kamu memiliki dua

ratus dirham dan sudah sampai haul, maka zakatnya lima dirham, dan kamu

tidak wajib mengeluarkan zakat yaitu dari emas sebelum kamu memiliki dua

puluh dinar. Jika kamu memiliki dua puluh dinar dan sudah sampai haul,

maka zakatnya ½ saw. dinar.”(Shahih: Shahih Abu Daud no: 1319, dan ‘Aunul

Ma’bud IV: 447 no: 1558).


2. Zakat Perhiasan


Zakat perhiasan adalah wajib berdasar keumuman ayat dan hadits-hadits;

dan orang yang mengeluarkannya dari keumuman tersebut sama sekali tidak

memiliki alasan yang kuat, bahkan  banyak nash-nash yang bersifat khusus

yang bertalian dengan zakat perhiasan ini, di antaranya :


Dari Ummu Salamah r.a. berkata; Saya pernah memakai kalung emas.

Kemudian saya bertanya, “Ya Rasulullah, apakah ini termasuk simpanan

(yang terlarang)?” Maka jawab beliau, “Apa-apa yang sudah mencapai wajib

zakat, lalu telah dizakati maka dia tidak termasuk (dinamakan) simpanan

(yang terlarang).” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no:5582, As Shahihah

no:559, ‘Aunul Ma’bud IV:426 no: 1549, dan Daruquthni II: 105).


Dari Aisyah r.a. ia berkata, (Pada suatu hari) Rasulullah saw. mendatangiku,

lalu melihat beberapa cincin perak, dijariku, kemudian beliau bertanya, “Apa

itu, wahai Aisyah?” Saya jawab, “Saya buat cincin ini sebagai perhiasan di

hadapanmu, ya Rasulullah.” Sabda beliau, “Apakah engkau sudah

mengeluarkan zakatnya?” Jawab saya, “Belum, atau ‘masya Allah” Rasulullah

menjawab selanjutnya, “Cukuplah dia yang dapat menjerumuskanmu ke

neraka.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 1384, ‘Aunul Ma’bud IV: 427 no:

1550, dan Daruquthni II: 105).


b.  Zakat Tanaman dan Buah-buahan :


Dalam hal ini Allah SWT berfirman, “Dan Dialah yang telah menjadikan

kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma,

tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang

serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari

buahnya (yang bermacam-macam itu), bila dia telah berbuah dan tunaikanlah

haknya di hari (panen), memetik hasilnya. Sesungguhnya Allah tidak

menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”  (Al-An’am:141).


1. Tanaman-tanaman dan buah-buahan yang terkena wajib zakat hanya

ada empat macam. Berdasar hadits dari Abi Burdah dari Abu Musa dan

Mu’adz r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus keduanya ke Yaman

menjadi da’i di sana, lalu beliau memerintah mereka agar tidak memungut

zakat, kecuali dari empat macam ini: gandum sya’ir (sejenis gandum lain),

kurma kering, dan anggur kering.” (Shahih: ash-Shahihah no: 879, Mustadrak

Hakim I:401, dan Baihaqi IV:125).


2. Nishabnya: Tanaman dan buah-buahan yang terkena wajib zakat

disyaratkan sudah memenuhi nishab yang disebutkan dalam hadits ini.


Dari Abu Sa’id al-Khudri  r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada

zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, tidak ada zakat pada perak yang

kurang dari lima uqiyah (Ibnu Hajar berkata, “Kadar satu uqiyah yang

dimaksud dalam hal ini ialah empat puluh Dirham dari perak murni, demikian

menurut kesepakatan para ulama’) dan tidak ada zakat pada buah-buahan

yang kurang dari lima wasaq.” (Lima wasaq ialah enam puluh sha’, menurut

ittifaq para ulama’, Fathul Bari III:364). (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III: 310

no: 1447 dan lafadz ini baginya, Muslim II: 673 no:979, Tirimidzi II:69 no: 622,

Nasa’i. V:17 dan Ibnu Majah I: 571 no:1793).


3. Besar zakat yang wajib dikeluarkan :


Dari Jabir r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Tanaman yang dapat air dari sungai

dan dari hujan, zakatnya 10%, sedangkan yang diairi dengan bantuan

binatang ternak 5%.”(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:4271 Muslim

II:675 no:981 dan lafadz ini baginya, ‘Aunul Ma’bud IV:486 no:1582, dan

Nasa’i V:42).


Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Tanaman yang diairi oleh

hujan, atau oleh mata air, atau merupakan rawa, zakatnya sepersepuluh, dan

yang diairi dengan bantuan binatang zakatnya seperduapuluh.” (Shahih:

Shahihhul Jami’us Shaghir no: 427, Fathul Bari III: 347 no: 148333 dan lafadz

ini baginya, ‘Aunul Ma’bud IV:485 no:1581, Tirmidzi II:76 no: 635, Nasa’i IV:41

dan Ibnu Majah I: 1817).


4. Penentuan besar nishab dan zakat untuk kurma dan anggur secara

taksiran :


Dari Abu Humaid as-Sa’idi r.a. ia bertutur : Kami pernah ikut perang Tabuk

bersama Rasulullah saw.,  tatkala sampai di Wadil Qura, tiba-tiba ada

seorang perempuan pemilik kebun tanga berada di kebunnya, lalu beliau

bersabda kepada para sahabatnya, “Coba kalian taksir (berapa besar zakat

kebun ini!” Rasulullah saw. (sendiri) menaksir (besar zakatnya) 10 wasaq.

Kemudian Rasulullah bersabda kepada perempuan pemilik kebun itu, “Coba

kau hitung (lagi) berapa zakat yang harus dikeluarkan darinya!” Tatkala

Rasulullah saw. datang (lagi) ke Wadil Qura, Rasulullah bertanya kepada

perempuan itu, “Berapa besar zakat yang dikeluarkan dari kebunmu itu?”

Jawabnya, “10 wasaq sebagaimana yang diprediksi oleh Rasulullah SAW.”

(Shahih: Shahih Abu Daud no: 2644, dan Fathul Bari III: 343 no: 1481).


Dari Aisyah r.a. ia bercerita, “Adalah Rasulullah saw. pernah mengutus

Abdullah bin Rawahah r.a. untuk menaksir kurma waktu sudah tua sebelum

dimakan. Kemudian agar memberi pilihan kepada orang-orang Yahudi, antara

para amil zakat memungutnya dengan taksiran itu, dengan mereka

menyerahkan hasilnya kepada para amil agar dihitung zakatnya sebelum

dimakan dan dipisahkan hasilnya.” (Hasan Lighairihi: Irwa-ul Ghalil  no: 805

dan ‘Aunul Ma’bud IX: 276 : 3396).


c.  Zakat Binatang Ternak :


Binatang ternak yang dimaksud disini terdiri atas unta, sapi, dan kambing.


1.  Nishab zakat unta


Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Onta yang

kurang dari lima  ekor tidak dipungut zakat.”


2.  Besarnya zakat yang dikeluarkan :


Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah menulis surat ini kepadanya,

ketika ia diutus oleh Abu Bakar (menjadi da’i) di Bahrain. Bunyi surat tersebut

ialah, “Dengan (menyebut) nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha

Penyayang. Ini adalah kewajiban zakat yang difardhukan oleh Rasulullah

SAW atas kaum Muslimin dan yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya.

Oleh karena itu barang siapa dari kalangan kaum muslimin yang diminta

menunaikan zakat itu sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya, maka

hendaknya ia membayarnya; namun barang siapa dari kaum muslimin yang

diminta zakatnya lebih dari ketentuan yang sesungguhnya, maka janganlah ia

memberikan (kelebihannya atau janganlah memberikan sama sekali, sebab

petugasnya telah berbuat curang (pent) : Pada dua puluh empat ekor unta,

paling sedikit lima ekor, maka zakatnya seekor kambing. Jikalau sudah

mencapai dua puluh lima ekor sampai tiga puluh ekor unta, maka zakatnya

seekor anak unta betina (berumur satu tahun lebih). Jikalau sudah mencapai

tiga puluh enam sampai empat puluh lima, maka zakatnya seekor anak unta

betina yang umurnya masuk tahun keempat. Jikalau sudah mencapai enam

puluh satu sampai tujuh puluh lima, maka zakatnya seekor anak unta betina

berumur empat tahun lebih. Jika sudah mencapai tujuh puluh enam ekor

sampai sembilan puluh ekor, maka zakatnya dua ekor anak unta betina yang

umurnya masuk tahun ketiga. Jika sudah mencapai sembilan puluh satu

sampai seratus dua puluh, maka zakatnya dua ekor anak unta betina berumur

tiga tahun lebih. Kalau sudah lebih dari seratus dua puluh ekor, maka setiap

empat puluh ekor, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk

tahun ketiga, sedang tiap lima puluh ekornya, zakat yang harus dikeluarkan

adalah seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat.

Adapun orang yang hanya memiliki empat ekor unta, maka belum terkena

kewajiban zakat, kecuali kalau orang yang mempunyai unta itu mau

mengeluarkan zakat sunnah. Namun jika sudah mencapai lima ekor, maka

zakatnya seekor kambing” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1385, Fathul Bari

III:317 no: 1454 dan III:316 no: 1453, ‘Aunul Ma’bud IV:431 no: 1552, dan

Nasa’i  V:18, Ibnu Majah I:575 no:1800 hadits kedua saja).


3.  Orang yang harus mengeluarkan zakat seekor anak unta betina yang

berumur satu tahun lebih, namun ia tidak memilikinya.


Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah menulis sepucuk surat

kepadanya yang berisi penjelasan perihal shadaqah (zakat) yang Allah dan

Rasul-Nya wajibkan (dalam hal zakat  unta sebagai berikut), “Barangsiapa

telah memiliki unta hingga cukup dikenai kewajiban zakat berupa unta yang

umurnya masuk tahun kelima, tetapi ia tidak memilikinya, dan yang dimiliki

hanya unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka bolehlah

diterima darinya zakat berupa unta betina yang umurnya masuk tahun

keempat ditambah dengan dua ekor kambing bila dirasakan mudah baginya,

atau ditambah dengan dua puluh Dirham. Barangsiapa yang memiliki unta

hingga sampai pada kewajiban zakat berupa unta betina yang umurnya

masuk tahun keempat, namun ia tidak mempunyai, kecuali unta betina yang

umurnya masuk tahun kelima, maka diterimalah zakat darinya berupa unta

betina yang umurnya masuk tahun kelima dan si penerima zakat harus

mengembalikan dua puluh Dirham atau dua ekor kambing (kepada sang

pengeluar zakat). Barang siapa yang mempunyai unta hingga sampai pada

kewajiban membayar zakat berupa unta betina yang umurnya masuk tahun

keempat, namun ia hanya mempunyai anak unta betina, maka bolehlah

diterima zakat darinya berupa anak unta betina  tersebut dengan menambah

dua ekor kambing atau dua puluh Dirham. Barangsiapa yang memiliki unta

hingga cukup dibebani kewajiban zakat berupa anak unta betina yang

umurnya masuk tahun kelima, namun ia mempunya unta betina yang

umurnya masuk tahun kelima, maka diterimalah zakat darinya berupa unta

betina yang umurnya masuk tahun keempat tersebut dan si penerimanya

harus mengembalikan dua puluh Dirham atau dua kambing kepada si

pemberi zakat. Barangsiapa yang memiliki unta sudah mencapai ketentuan

wajib mengeluarkan zakat berupa anak unta betina berumur satu tahun lebih,

maka beolehlah diterima zakat darinya berupa unta betina berumur satu

tahun lebih itu dengan menambah dua puluh Dirham atau dua ekor

kambing.”  (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1385, Fathul Bari III:317 no: 1454

dan III:316 no: 1453, ‘Aunul Ma’bud IV:431 no: 1552, dan Nasa’i  V:18, Ibnu

Majah I:575 no:1800 hadits kedua saja).


4.  Nishab dan besar zakat sapi :


Dari Mu’adz bin Jabal r.a. ia berkata, “Aku pernah diutus oleh Rasulullah saw.

ke negeri Yaman dan diperintahkan olehnya untuk memungut zakat sapi, dari

setiap empat puluh ekor, zakatnya satu ekor sapi betina yang berumur dua

tahun, dan dari tiap tiga puluh ekor, zakatnya satu ekor sapi jantan atau

betina yang berumur setahun.” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1394, Tirmidzi

II :68 no: 619, ‘Aunul Ma’bud IV:475  no: 1561, Nasa’i  V:26, dan Ibnu Majah

I:576 no:1803 dan lafadz ini terekam dalam Sunan Ibnu Majah; di selainnya

terdapat tambahan di bagian akhir).


5.  Nishab dan besar zakat kambing :


Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah menulis sepucuk surat

kepadanya perihal penjelasan zakat wajib yang Allah perintahkan kepada

Rasul-Nya (dalam hal zakat kambing yang isinya sebagai berikut), “Kambing

yang digembalakan, bila jumlah mencapai empat puluh ekor sampai dengan

seratus dua puluh ekor, zakatnya seekor kambing. Jika mencapai seratus dua

puluh satu ekor sampai dengan dua ratus ekor, zakatnya dua ekor kambing.

Jika sudah mencapai dua ratus lebih sampai dengan tiga ratus, maka

zakatnya tiga ekor. Jika sudah mencapai tiga ratus lebih, maka dalam setiap

seratus ekor, zakatnya seekor kambing. Manakala kambing yang mencuri

makan sendiri itu kurang dari empat puluh ekor, maka pemiliknya tidak wajib

mengeluarkan zakat, kecuali kalau ia mau (mengeluarkan sedekah sunnah).”

(Shahih : Shahih Abu Daud no: 1385, Fathul Bari III:317 no: 1454 dan III:316

no: 1453, ‘Aunul Ma’bud IV:431 no: 1552, dan Nasa’i  V:18, Ibnu Majah I:575

no:1800).


6.  Syarat-syarat wajibnya zakat pada binatang ternak :


a.  Mencapai nishab, sebagaimana yang sudah jelas pada beberapa hadits

yang lalu.


b.  Sudah berlalu satu tahun. Rasulullah saw. bersabda, “Tiada zakat bagi

harta benda yang belum mencapai haul (satu tahun).” (Shahih : Shahihul

Jami’ no: 7479, Ibnu Majah I: 571 no: 1792, Daruquthni II: 90 no: 3 dan

Baihaqi IV:103).


c.  Hendaknya ternak yang digembalakan di padang rumput yang memang

bebas dimanfa’atkan oleh siapa saja, selama setahun (atau lebih dari enam

bulan). Ini didasarkan pada sabda Nabi saw. yang artinya, “Kambing yang

digembalakan, bila jumlahnya mencapai empat puluh ekor sampai dengan

seratus dua puluh, maka zakatnya seekor kambing.” (Hadits ini merupakan

bagian dari hadits yang berisi surat Abu Bakar kepada Anas, yang telah

dimuat pada beberapa halaman sebelumnya).


Dan Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, “Dalam setiap unta yang

cari makan sendiri, yaitu pada setiap empat puluh ekor, zakatnya seekor unta

anak betina yang berumur dua tahun masuk tahun ketiga.” (Hasan : Shahihul

Jami’us Shaghir no: 4265, ‘Aunul Ma’bud IV:452 no: 1560, Nasa’i V:25, dan

al-Fathur Rabbani VIII:217 no:28).


7.  Harta yang tidak dipungut zakatnya :


Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. tatkala mengutus Mu’adz ke

negeri Yaman berwasiat kepadanya, “(Wahai Mu’adz), janganlah kamu

memungut zakat dari harta benda mereka yang dianggap mulia (oleh

mereka),” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III : 357 no: 1496, Muslim I:50 no19,

Tirmidzi II:69 no: 261 dan ‘Aunul Ma’bud IV:467 no: 1569, serta Nasa’i V: 55).


Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar saw. pernah menulis surat kepadanya

(tentang penjelasan) zakat fardhu, yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya

(yang diantara isinya), “Janganlah dikeluarkan zakat berupa binatang yang

sudah tua, juga yang cacat dan jangan (pula) yang jantan, kecuali jika

dikehendaki oleh orang yang mengeluarkan zakat itu.” (Imam pencatat hadits

ini sama dengan riwayat Anas r.a. pada beberapa halaman sebelumnya).


8.  Hukum ternak yang bercampur :


Apabila ada dua orang atau lebih yang mengadakan serikat dari orang-orang

yang terkena wajib zakat, sehingga bagian seorang diantara keduanya tidak

dapat dipisahkan / dibedakan dari bagian yang lain, maka cukup bagi mereka

untuk mengeluarkan zakat seperti untuk satu orang. Sebagaimana yang

ditegaskan dalam hadits berikut.


Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar pernah menulis sepucuk surat kepadanya

(tentang penjelasan) zakat fardhu yang telah Allah perintah kepada Rasul-

Nya (diantara isinya ialah), “Tidaklah dikumpulkan antara harta yang terpisah,

dan tiada pula dipisahkan antara harta yang terkumpul, karena khawatir

mengeluarkan zakatnya. Dan manakala ada dua pencampur ternak, maka

keduanya kembali sama-sama berzakat.” (Imam pencatat hadits ini sama

dengan riwayatAnas yang dimuat dalam beberapa halaman sebelumnya).


d.  Zakat Barang Galian


Rikaz, barang galian ialah harta karun yang didapat tanpa niat mencari harta

terpendam dan tidak perlu bersusah payah.


Zakat dari rikaz ini harus segera dikeluarkan, tanpa dipersyaratkan haul

(melewati setahun) dan tidak pula nishab. Berdasarkan keumuman sabda

Nabi saw., “Dalam barang rikaz itu ada zakat (yang harus dikeluarkan)

sebanyak seperlima bagian (20%).”(Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III:364

no:1499, Muslim III:1334 no:1710, Tirmidzi II:77 no:637, Nasa’i  IV:45 dan

Ibnu Majah II:839 no:2509 serta ‘Aunul Ma’bud VIII:341 no:3069. Dalam

riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan dengan panjang lebar,

namun dalam riwayat selain keduanya hanya kalimat tersebut).


Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi

Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam

Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-

Sunnah), hlm. 426 – 438.



Comentarios


Join my mailing list

© 2023 by The Book Lover. Proudly created with Wix.com

bottom of page