Qism Ash Shadaqah (Pembagian Zakat)
- Ikatan Pemuda Sapiens
- Mar 8, 2018
- 8 min read
Updated: Apr 22, 2018
Oleh: Muhammad Fauzi
Zakat terbagi kepada dua macam
1. Zakat Mal (harta) yaitu harta kekayaan seseorang atau badan hukum
yang wajibdiberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq)
setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka
waktu tertentu pula.
2. Zakat Firtah (zakat badan) yaitu zakat yang diwajibkan pada akhir
puasa Ramadhanbagi setiap muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa,
baik laki-laki maupun perempuan.
Sumber Zakat
Didalam al-quran, yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta benda atau
kekayaan : QS:9.103. Jenis-jenis kekayaan tersebut dapat dikelompokkan
sebagai berikut :
a. Emas dan Perak.
b. Binatang Ternak.
c. Harta Perdagangan.
d. Hasil Tanaman dan Buah-buahan.
e. Harta Rikaz (Barang Galian) dan Ma’din.
f. Hasil Laut.
g. Harta Profesi.
h. Hasil Investasi.
Dasar Hukum/Dalil Rujukan :
Penjelasan :
a. Zakat Emas dan Perak
1. Nishab dan besarnya zakat
Nishab emas adalah dua puluh dinar, dan nishab perak dua ratus Dirham,
sedangkan besar zakat keduanya adalah 2 ½ %, sebagaimana yang
ditegaskan dalam riwayat berikut ini :
Dari Ali bin Abi Thalib r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Jika kamu memiliki dua
ratus dirham dan sudah sampai haul, maka zakatnya lima dirham, dan kamu
tidak wajib mengeluarkan zakat yaitu dari emas sebelum kamu memiliki dua
puluh dinar. Jika kamu memiliki dua puluh dinar dan sudah sampai haul,
maka zakatnya ½ saw. dinar.”(Shahih: Shahih Abu Daud no: 1319, dan ‘Aunul
Ma’bud IV: 447 no: 1558).
2. Zakat Perhiasan
Zakat perhiasan adalah wajib berdasar keumuman ayat dan hadits-hadits;
dan orang yang mengeluarkannya dari keumuman tersebut sama sekali tidak
memiliki alasan yang kuat, bahkan banyak nash-nash yang bersifat khusus
yang bertalian dengan zakat perhiasan ini, di antaranya :
Dari Ummu Salamah r.a. berkata; Saya pernah memakai kalung emas.
Kemudian saya bertanya, “Ya Rasulullah, apakah ini termasuk simpanan
(yang terlarang)?” Maka jawab beliau, “Apa-apa yang sudah mencapai wajib
zakat, lalu telah dizakati maka dia tidak termasuk (dinamakan) simpanan
(yang terlarang).” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no:5582, As Shahihah
no:559, ‘Aunul Ma’bud IV:426 no: 1549, dan Daruquthni II: 105).
Dari Aisyah r.a. ia berkata, (Pada suatu hari) Rasulullah saw. mendatangiku,
lalu melihat beberapa cincin perak, dijariku, kemudian beliau bertanya, “Apa
itu, wahai Aisyah?” Saya jawab, “Saya buat cincin ini sebagai perhiasan di
hadapanmu, ya Rasulullah.” Sabda beliau, “Apakah engkau sudah
mengeluarkan zakatnya?” Jawab saya, “Belum, atau ‘masya Allah” Rasulullah
menjawab selanjutnya, “Cukuplah dia yang dapat menjerumuskanmu ke
neraka.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 1384, ‘Aunul Ma’bud IV: 427 no:
1550, dan Daruquthni II: 105).
b. Zakat Tanaman dan Buah-buahan :
Dalam hal ini Allah SWT berfirman, “Dan Dialah yang telah menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma,
tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari
buahnya (yang bermacam-macam itu), bila dia telah berbuah dan tunaikanlah
haknya di hari (panen), memetik hasilnya. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-An’am:141).
1. Tanaman-tanaman dan buah-buahan yang terkena wajib zakat hanya
ada empat macam. Berdasar hadits dari Abi Burdah dari Abu Musa dan
Mu’adz r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus keduanya ke Yaman
menjadi da’i di sana, lalu beliau memerintah mereka agar tidak memungut
zakat, kecuali dari empat macam ini: gandum sya’ir (sejenis gandum lain),
kurma kering, dan anggur kering.” (Shahih: ash-Shahihah no: 879, Mustadrak
Hakim I:401, dan Baihaqi IV:125).
2. Nishabnya: Tanaman dan buah-buahan yang terkena wajib zakat
disyaratkan sudah memenuhi nishab yang disebutkan dalam hadits ini.
Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada
zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, tidak ada zakat pada perak yang
kurang dari lima uqiyah (Ibnu Hajar berkata, “Kadar satu uqiyah yang
dimaksud dalam hal ini ialah empat puluh Dirham dari perak murni, demikian
menurut kesepakatan para ulama’) dan tidak ada zakat pada buah-buahan
yang kurang dari lima wasaq.” (Lima wasaq ialah enam puluh sha’, menurut
ittifaq para ulama’, Fathul Bari III:364). (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III: 310
no: 1447 dan lafadz ini baginya, Muslim II: 673 no:979, Tirimidzi II:69 no: 622,
Nasa’i. V:17 dan Ibnu Majah I: 571 no:1793).
3. Besar zakat yang wajib dikeluarkan :
Dari Jabir r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Tanaman yang dapat air dari sungai
dan dari hujan, zakatnya 10%, sedangkan yang diairi dengan bantuan
binatang ternak 5%.”(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:4271 Muslim
II:675 no:981 dan lafadz ini baginya, ‘Aunul Ma’bud IV:486 no:1582, dan
Nasa’i V:42).
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Tanaman yang diairi oleh
hujan, atau oleh mata air, atau merupakan rawa, zakatnya sepersepuluh, dan
yang diairi dengan bantuan binatang zakatnya seperduapuluh.” (Shahih:
Shahihhul Jami’us Shaghir no: 427, Fathul Bari III: 347 no: 148333 dan lafadz
ini baginya, ‘Aunul Ma’bud IV:485 no:1581, Tirmidzi II:76 no: 635, Nasa’i IV:41
dan Ibnu Majah I: 1817).
4. Penentuan besar nishab dan zakat untuk kurma dan anggur secara
taksiran :
Dari Abu Humaid as-Sa’idi r.a. ia bertutur : Kami pernah ikut perang Tabuk
bersama Rasulullah saw., tatkala sampai di Wadil Qura, tiba-tiba ada
seorang perempuan pemilik kebun tanga berada di kebunnya, lalu beliau
bersabda kepada para sahabatnya, “Coba kalian taksir (berapa besar zakat
kebun ini!” Rasulullah saw. (sendiri) menaksir (besar zakatnya) 10 wasaq.
Kemudian Rasulullah bersabda kepada perempuan pemilik kebun itu, “Coba
kau hitung (lagi) berapa zakat yang harus dikeluarkan darinya!” Tatkala
Rasulullah saw. datang (lagi) ke Wadil Qura, Rasulullah bertanya kepada
perempuan itu, “Berapa besar zakat yang dikeluarkan dari kebunmu itu?”
Jawabnya, “10 wasaq sebagaimana yang diprediksi oleh Rasulullah SAW.”
(Shahih: Shahih Abu Daud no: 2644, dan Fathul Bari III: 343 no: 1481).
Dari Aisyah r.a. ia bercerita, “Adalah Rasulullah saw. pernah mengutus
Abdullah bin Rawahah r.a. untuk menaksir kurma waktu sudah tua sebelum
dimakan. Kemudian agar memberi pilihan kepada orang-orang Yahudi, antara
para amil zakat memungutnya dengan taksiran itu, dengan mereka
menyerahkan hasilnya kepada para amil agar dihitung zakatnya sebelum
dimakan dan dipisahkan hasilnya.” (Hasan Lighairihi: Irwa-ul Ghalil no: 805
dan ‘Aunul Ma’bud IX: 276 : 3396).
c. Zakat Binatang Ternak :
Binatang ternak yang dimaksud disini terdiri atas unta, sapi, dan kambing.
1. Nishab zakat unta
Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Onta yang
kurang dari lima ekor tidak dipungut zakat.”
2. Besarnya zakat yang dikeluarkan :
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah menulis surat ini kepadanya,
ketika ia diutus oleh Abu Bakar (menjadi da’i) di Bahrain. Bunyi surat tersebut
ialah, “Dengan (menyebut) nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang. Ini adalah kewajiban zakat yang difardhukan oleh Rasulullah
SAW atas kaum Muslimin dan yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya.
Oleh karena itu barang siapa dari kalangan kaum muslimin yang diminta
menunaikan zakat itu sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya, maka
hendaknya ia membayarnya; namun barang siapa dari kaum muslimin yang
diminta zakatnya lebih dari ketentuan yang sesungguhnya, maka janganlah ia
memberikan (kelebihannya atau janganlah memberikan sama sekali, sebab
petugasnya telah berbuat curang (pent) : Pada dua puluh empat ekor unta,
paling sedikit lima ekor, maka zakatnya seekor kambing. Jikalau sudah
mencapai dua puluh lima ekor sampai tiga puluh ekor unta, maka zakatnya
seekor anak unta betina (berumur satu tahun lebih). Jikalau sudah mencapai
tiga puluh enam sampai empat puluh lima, maka zakatnya seekor anak unta
betina yang umurnya masuk tahun keempat. Jikalau sudah mencapai enam
puluh satu sampai tujuh puluh lima, maka zakatnya seekor anak unta betina
berumur empat tahun lebih. Jika sudah mencapai tujuh puluh enam ekor
sampai sembilan puluh ekor, maka zakatnya dua ekor anak unta betina yang
umurnya masuk tahun ketiga. Jika sudah mencapai sembilan puluh satu
sampai seratus dua puluh, maka zakatnya dua ekor anak unta betina berumur
tiga tahun lebih. Kalau sudah lebih dari seratus dua puluh ekor, maka setiap
empat puluh ekor, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk
tahun ketiga, sedang tiap lima puluh ekornya, zakat yang harus dikeluarkan
adalah seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat.
Adapun orang yang hanya memiliki empat ekor unta, maka belum terkena
kewajiban zakat, kecuali kalau orang yang mempunyai unta itu mau
mengeluarkan zakat sunnah. Namun jika sudah mencapai lima ekor, maka
zakatnya seekor kambing” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1385, Fathul Bari
III:317 no: 1454 dan III:316 no: 1453, ‘Aunul Ma’bud IV:431 no: 1552, dan
Nasa’i V:18, Ibnu Majah I:575 no:1800 hadits kedua saja).
3. Orang yang harus mengeluarkan zakat seekor anak unta betina yang
berumur satu tahun lebih, namun ia tidak memilikinya.
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah menulis sepucuk surat
kepadanya yang berisi penjelasan perihal shadaqah (zakat) yang Allah dan
Rasul-Nya wajibkan (dalam hal zakat unta sebagai berikut), “Barangsiapa
telah memiliki unta hingga cukup dikenai kewajiban zakat berupa unta yang
umurnya masuk tahun kelima, tetapi ia tidak memilikinya, dan yang dimiliki
hanya unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka bolehlah
diterima darinya zakat berupa unta betina yang umurnya masuk tahun
keempat ditambah dengan dua ekor kambing bila dirasakan mudah baginya,
atau ditambah dengan dua puluh Dirham. Barangsiapa yang memiliki unta
hingga sampai pada kewajiban zakat berupa unta betina yang umurnya
masuk tahun keempat, namun ia tidak mempunyai, kecuali unta betina yang
umurnya masuk tahun kelima, maka diterimalah zakat darinya berupa unta
betina yang umurnya masuk tahun kelima dan si penerima zakat harus
mengembalikan dua puluh Dirham atau dua ekor kambing (kepada sang
pengeluar zakat). Barang siapa yang mempunyai unta hingga sampai pada
kewajiban membayar zakat berupa unta betina yang umurnya masuk tahun
keempat, namun ia hanya mempunyai anak unta betina, maka bolehlah
diterima zakat darinya berupa anak unta betina tersebut dengan menambah
dua ekor kambing atau dua puluh Dirham. Barangsiapa yang memiliki unta
hingga cukup dibebani kewajiban zakat berupa anak unta betina yang
umurnya masuk tahun kelima, namun ia mempunya unta betina yang
umurnya masuk tahun kelima, maka diterimalah zakat darinya berupa unta
betina yang umurnya masuk tahun keempat tersebut dan si penerimanya
harus mengembalikan dua puluh Dirham atau dua kambing kepada si
pemberi zakat. Barangsiapa yang memiliki unta sudah mencapai ketentuan
wajib mengeluarkan zakat berupa anak unta betina berumur satu tahun lebih,
maka beolehlah diterima zakat darinya berupa unta betina berumur satu
tahun lebih itu dengan menambah dua puluh Dirham atau dua ekor
kambing.” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1385, Fathul Bari III:317 no: 1454
dan III:316 no: 1453, ‘Aunul Ma’bud IV:431 no: 1552, dan Nasa’i V:18, Ibnu
Majah I:575 no:1800 hadits kedua saja).
4. Nishab dan besar zakat sapi :
Dari Mu’adz bin Jabal r.a. ia berkata, “Aku pernah diutus oleh Rasulullah saw.
ke negeri Yaman dan diperintahkan olehnya untuk memungut zakat sapi, dari
setiap empat puluh ekor, zakatnya satu ekor sapi betina yang berumur dua
tahun, dan dari tiap tiga puluh ekor, zakatnya satu ekor sapi jantan atau
betina yang berumur setahun.” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1394, Tirmidzi
II :68 no: 619, ‘Aunul Ma’bud IV:475 no: 1561, Nasa’i V:26, dan Ibnu Majah
I:576 no:1803 dan lafadz ini terekam dalam Sunan Ibnu Majah; di selainnya
terdapat tambahan di bagian akhir).
5. Nishab dan besar zakat kambing :
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar r.a. pernah menulis sepucuk surat
kepadanya perihal penjelasan zakat wajib yang Allah perintahkan kepada
Rasul-Nya (dalam hal zakat kambing yang isinya sebagai berikut), “Kambing
yang digembalakan, bila jumlah mencapai empat puluh ekor sampai dengan
seratus dua puluh ekor, zakatnya seekor kambing. Jika mencapai seratus dua
puluh satu ekor sampai dengan dua ratus ekor, zakatnya dua ekor kambing.
Jika sudah mencapai dua ratus lebih sampai dengan tiga ratus, maka
zakatnya tiga ekor. Jika sudah mencapai tiga ratus lebih, maka dalam setiap
seratus ekor, zakatnya seekor kambing. Manakala kambing yang mencuri
makan sendiri itu kurang dari empat puluh ekor, maka pemiliknya tidak wajib
mengeluarkan zakat, kecuali kalau ia mau (mengeluarkan sedekah sunnah).”
(Shahih : Shahih Abu Daud no: 1385, Fathul Bari III:317 no: 1454 dan III:316
no: 1453, ‘Aunul Ma’bud IV:431 no: 1552, dan Nasa’i V:18, Ibnu Majah I:575
no:1800).
6. Syarat-syarat wajibnya zakat pada binatang ternak :
a. Mencapai nishab, sebagaimana yang sudah jelas pada beberapa hadits
yang lalu.
b. Sudah berlalu satu tahun. Rasulullah saw. bersabda, “Tiada zakat bagi
harta benda yang belum mencapai haul (satu tahun).” (Shahih : Shahihul
Jami’ no: 7479, Ibnu Majah I: 571 no: 1792, Daruquthni II: 90 no: 3 dan
Baihaqi IV:103).
c. Hendaknya ternak yang digembalakan di padang rumput yang memang
bebas dimanfa’atkan oleh siapa saja, selama setahun (atau lebih dari enam
bulan). Ini didasarkan pada sabda Nabi saw. yang artinya, “Kambing yang
digembalakan, bila jumlahnya mencapai empat puluh ekor sampai dengan
seratus dua puluh, maka zakatnya seekor kambing.” (Hadits ini merupakan
bagian dari hadits yang berisi surat Abu Bakar kepada Anas, yang telah
dimuat pada beberapa halaman sebelumnya).
Dan Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya, “Dalam setiap unta yang
cari makan sendiri, yaitu pada setiap empat puluh ekor, zakatnya seekor unta
anak betina yang berumur dua tahun masuk tahun ketiga.” (Hasan : Shahihul
Jami’us Shaghir no: 4265, ‘Aunul Ma’bud IV:452 no: 1560, Nasa’i V:25, dan
al-Fathur Rabbani VIII:217 no:28).
7. Harta yang tidak dipungut zakatnya :
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. tatkala mengutus Mu’adz ke
negeri Yaman berwasiat kepadanya, “(Wahai Mu’adz), janganlah kamu
memungut zakat dari harta benda mereka yang dianggap mulia (oleh
mereka),” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III : 357 no: 1496, Muslim I:50 no19,
Tirmidzi II:69 no: 261 dan ‘Aunul Ma’bud IV:467 no: 1569, serta Nasa’i V: 55).
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar saw. pernah menulis surat kepadanya
(tentang penjelasan) zakat fardhu, yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya
(yang diantara isinya), “Janganlah dikeluarkan zakat berupa binatang yang
sudah tua, juga yang cacat dan jangan (pula) yang jantan, kecuali jika
dikehendaki oleh orang yang mengeluarkan zakat itu.” (Imam pencatat hadits
ini sama dengan riwayat Anas r.a. pada beberapa halaman sebelumnya).
8. Hukum ternak yang bercampur :
Apabila ada dua orang atau lebih yang mengadakan serikat dari orang-orang
yang terkena wajib zakat, sehingga bagian seorang diantara keduanya tidak
dapat dipisahkan / dibedakan dari bagian yang lain, maka cukup bagi mereka
untuk mengeluarkan zakat seperti untuk satu orang. Sebagaimana yang
ditegaskan dalam hadits berikut.
Dari Anas r.a. bahwa Abu Bakar pernah menulis sepucuk surat kepadanya
(tentang penjelasan) zakat fardhu yang telah Allah perintah kepada Rasul-
Nya (diantara isinya ialah), “Tidaklah dikumpulkan antara harta yang terpisah,
dan tiada pula dipisahkan antara harta yang terkumpul, karena khawatir
mengeluarkan zakatnya. Dan manakala ada dua pencampur ternak, maka
keduanya kembali sama-sama berzakat.” (Imam pencatat hadits ini sama
dengan riwayatAnas yang dimuat dalam beberapa halaman sebelumnya).
d. Zakat Barang Galian
Rikaz, barang galian ialah harta karun yang didapat tanpa niat mencari harta
terpendam dan tidak perlu bersusah payah.
Zakat dari rikaz ini harus segera dikeluarkan, tanpa dipersyaratkan haul
(melewati setahun) dan tidak pula nishab. Berdasarkan keumuman sabda
Nabi saw., “Dalam barang rikaz itu ada zakat (yang harus dikeluarkan)
sebanyak seperlima bagian (20%).”(Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III:364
no:1499, Muslim III:1334 no:1710, Tirmidzi II:77 no:637, Nasa’i IV:45 dan
Ibnu Majah II:839 no:2509 serta ‘Aunul Ma’bud VIII:341 no:3069. Dalam
riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan dengan panjang lebar,
namun dalam riwayat selain keduanya hanya kalimat tersebut).
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi
Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-
Sunnah), hlm. 426 – 438.

Comentarios