top of page
Search

Sistem Perbankan Pada Zaman Rasulullah

  • Writer: Ikatan Pemuda Sapiens
    Ikatan Pemuda Sapiens
  • Mar 6, 2018
  • 1 min read

Updated: Apr 22, 2018

Oleh: Rafita Putri Kahansa


Bank adalah lembaga keuangan yang melaksanakan tiga fungsi, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Dalam sejarah perekonomian umat islam, kegiatan menitipkan harta, meminjamkan harta untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang sudah ada pada zaman rasulullah.


Rasulullah yang dikenal dengan julukan Al-Amin, dipercaya oleh masyarakat makkah menerima simpanan harta tanpa memanfaatkan harta titipan. Seorang sahabat Rasulullah saw, Zubair bin Awwam r.a., memilih tidak menerima harta titipan harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Orang yang meminjam memiliki hak untuk memanfaatkan uang pinjaman tersebut lalu mengembalikannya secara utuh.


Penggunaan cek pun telah dikenal luas pada zaman rasulullah. Bahkan pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin al- Khatab r.a. menggunakan cek untuk membayar kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini, mereka mengambil gandum di baitul mal yang ketika itu diimpor dari Mesir. Disamping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara'ah, musaqoh, telah dikenal sejak awal di antara kaum muhajirin dan kaum anshor.


Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melaksakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah saw, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam, ada yang melaksankan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.



Comments


Join my mailing list

© 2023 by The Book Lover. Proudly created with Wix.com

bottom of page