Urbun
- Ikatan Pemuda Sapiens
- Mar 6, 2018
- 5 min read
Updated: Apr 22, 2018
Oleh: Yunita Nurnazmah
Secara bahasa, urbun atau urban dalam bahasa Arab berarti meminjamkan dan memajukan. Dalam hal ini, terdapat beberapa bacaan yaitu ; urbun, arabun dan urban.Kata urban atau urbun ini pada dasarnya adalah bahasa non Arab yang sudah mengalami Arabisasi dan sudah menjadi istilah dalam bahasa Arab.
Adapun yang dimaksud dengan jual beli urbun adalah seseorang membeli sebuah barang lalu ia membayar satu dirham atau sebagian kecil dari harga barang kepada penjual, dengan syarat jika jual beli dilanjutkan maka satu dirham yang telah dibayarkan akan terhitung sebagai bagian dari harga. Namun apabila tidak jadi, maka satu dirham yang telah dibayar akan menjadi pemberian (hibah) bagi penjual.
Imam Syaukani mengemukakan,
أن يشتري الرجل العبد، أو يتكارى الدابة، ثم يقول : أعطيك دينارا على أني إن تركت السلعة أو الكراء فما أعطيتك لك
bahwa Urban adalah seperti seseorang ingin membeli sesuatu, atau ingin menyewa kendaraan, kemudian ia berkata kepada penjual, ‘aku beri kamu satu dinar (untuk tanda jadi atau uang muka barang yang akan dibeli atau disewa), jika aku meninggalkan barang tersebut (tidak jadi membeli), maka apa yang telah aku berikan kepadamu, menjadi milikmu.’
Dalam gambaran lain :
المراد أنه إذا لم يختر السلعة أو اكترى الدابة كان الدينار أو نحوه للمالك بغير شيء، وإن اختارهما أعطاء بقية القيمة أو الكراء
Yang dimaksud adalah, apabila tidak jadi membeli barang atau tidak jadi menyewa kendaraan, maka uang dinar atau uang lainnya akan menjadi milik si penjual tanpa (konpensasi) apapaun. Adapun apabila ia jadi membeli barang atau jadi menyewa kendaraan, maka ia akan membayar sisa harga barang tersebut.
Jual beli urbun memiliki karakteristik sebagai berikut :
1) Jual beli terhadap suatu objek barang tertentu dimana pembeli melakukan pembayaran uang muka sebagai tanda jadi kepada penjual, dengan harga tertentu.
2) Objek barang barang tersebut masih dalam genggaman penjual.
3) Jika pembeli jadi dan ingin meneruskan transaksi jual beli, maka pembeli akan membayarkannya secara tunai. Uang muka tanda jadi pembayaran, akan masuk ke dalam harga yang akan dibayarkan. Namun jika pembeli tidak jadi meneruskan transaksi, maka uang muka yang telah dibayarkan akan menjadi milik si penjual, tanpa ada konpensasi apapun.
4) Umumnya jangka waktu penentuan jadi tidaknya transaksi relatif tidak jelas.
65) Pembeli memiliki hak khiyar (meneruskan atau membatalkan transaksi), namun penjual tidak memiliki hak khiyar. Sehingga di satu sisi, urbun menguntungkan pembeli dan kecenderungannya merugikan penjual.
Hukum Jual Beli Urbun
Para ulama memberikan pendapat, terkait dengan hukum jual beli urbun, yaitu sebagai berikut:
Ulama madzhab Hambali berpendapat : jual beli urbun hukumnya boleh, namun harus ditentukan batas waktu khiyar (pilihan apakah jual beli jadi atau tidak jadi) bagi pembeli. Karena jika tidak ditentukan, maka tidak ada kepastian sampai kapan penjual harus menunggu.
Sedangkan Ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwa bahwa jual beli urbun hukumnya fasid (rusak), namun akad transaksi jual belinya tidak batal.
Jumhur ulama berpendapat, bahwa jual beli urbun adalah jual beli yang dilarang dan tidak sah, berdasarkan larangan Nabi SAW atas jual beli ini, dan juga karena urbun mengandung unsur gharar, spekulasi, dan temasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Termasuk yang mengemukakan pendapat seperti ini adalah Imam Syaukani dalam Nailul Authar nya.
Ulama mengemukakan bahwa diantara illat (sebab) dilarangnya jual beli urbun adalah sebagai berikut :
1.Adanya unsur gharar, yaitu umumnya terjadi pada dua hal yaitu,
2.Ketidakjelasan, apakah pembeli jadi membeli barangnya atau tidak
3.Ketidakjelasan, dalam jangka waktu kepastian, jadi atau tidaknya pembeli akan membeli atau membatalkannya.
4.Adanya unsur maisir (spekulasi), yaitu oleh karena adanya unsur gharar atau ketidakjelasan dari pembeli, maka dengan sendirinya muncul maisir (spekulasi) sehingga ia tidak menjualnya kepada orang lain. Padahal calon pembeli belum tentu membeli.
5.Mengambil harta orang lain tanpa imbalan (batil), yaitu dalam hal ketika pembeli tidak jadi membeli, maka uang muka yang memang sejak awal dimaksudkan sebagai alat bayar, akan berpindah kepemlikannya menjadi milik si penjual tanpa ada konpensasi apapun buat si pembeli.
Kebutuhan adanya jual beli urbun
Oleh karena transaksi uang muka sudah menjadi tradisi dan sebagai unsur komitmen dalam hubungan bisnis serta menjadi hajat (kebutuhan mendesak) dalam setiap transaksi yang terjadi, khususnya di masa-masa sekarang ini, maka ulama kontemporer memberikan padangan sebagai berikut :
Prof Dr Wahbah Zuhayli dalam Al-Fiqh Al-ismali wa Adillatuhu (Jilid 3/ hal 120),
bahwa jual beli sistem urbun adalah sah dan halal dilakukan berdasarkan urf (tradisi yang berkembang). Karena hadits-hadits yang diriwayatkan dalam kasus jual beli ini, tidak ada satupun yang shahih.
Kesimpulan
Bahwa larangan praktik jual beli urbun, terdapat dalam nash hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Ibnu Majah dan Imam Malik dalam Muwatho’nya. Namun menurut para ulama, hadits yang melarang jual beli urbun merupakan hadits dha’if yaitu munqathi’, dimana terdapat perawi yang terputus atau tidak disebutkan. Dan hadits dha’if tidak bisa dijadikan sandaran satu amalan.
Kendatipun perawi terputus tesebut disebutkan dalam riwayat lainnya, namun ternyata perawi tesebut didhaifkan oleh para ulama hadits :
1.Ada yang mengatakan bahwa perawi yang tidak sebutkan adalah Ibnu Luhay’ah, sedangkan ia adalah dhaif.
2.Ada yang mengatakan bahwa perawi yang tidak disebutkan adalah Abdullah bin Amir Al-Aslami, sementara ia merupakan perawi yang tidak dapat dijadikan hujjah.
3.Ada yang menyebutkan pula bahwa dalam sanadnya terdapat Al-Haitsam bin Al-Yaman, dan beliau didha’ifkan oleh ulama hadits.
4.Adanya kebutuhan mendesak (hajjah) untuk melakukan transaksi dengan uang muka (urbun) dan sudah menjadi urf (kebiasaan), khususnya di zaman sekarang ini sebagai tanda atau bentuk komitmen dalam melakukan perjanjian bisnis, yang apabila tidak dilakukan sangat memungkin menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang bertransaksi dan tentunya akan menyulitkan kebanyakan orang.
5.Bahwa Illat larangan dalam suatu hukum muamalah, apabila ia bisa dihilangkan maka akan menjadikannya mubah (boleh) untuk dilakukan. Oleh karenanya apabila illat yang terdapat dalam jual beli urbun dihilangkan, maka jual beli urbun bisa diperbolehkan.
Atinya, bahwa jual beli urbun diperbolehkan namun dengan syarat-syarat tertentu, yaitu :
1) Objek barang harus jelas dan merupakan barang yang dapat ditransaksikan menurut syariah.
2)Jangka waktu yang diberikan untuk menentukan sikap, jadi atau tidak jadinya membeli suatu barang harus diberikan batasan secara jelas, agar terhindar dari gharar. Misalnya jangka watu 1 hari, 2 hari, atau 3 hari, yang disepakati oleh kedua belah pihak yang berakad.
3) Uang muka sebagai tanda jadi atau tanda komitmen harus berdasarkan kesepakatan, yang jumlahnya merupakan perkiraan kerugian riil penjual, apabila nantinya pembeli tidak jadi membeli.
ang muka yang akan menjadi milik penjual, ketika pembeli tidak jadi membeli barangnya merupakan uang ganti rugi (ta’widh), atas kerugian riil penjual. Dan ketika apabila dihitung masih ada sisanya, maka sisanya harus dikembalikan kepada calon pembeli.
Syarat-Syarat, Dan Rukun Jual Beli.
Rukun jual beli yaitu, Penjual, Pembeli, Barang yang dijual, Harga, dan Ucapan ijab qabul.
Syarat Penjual Dan Pembeli yaitu, berakal, tidak sah suatu jual beli jika melakukan jual beli dengan orang gila, dengan kehendak sendiri, tidak boleh ada paksaan dalam transaksi jual beli, keadaanya tidak mubadzir (pemborosan) karena harta orang yang mubadzir berada ditangan walinya, dan baligh, tidak sah jual beli jika melakukan transaksi dengan anak-anak, menurut beberapa ulama anak-anak boleh melakukan transaksi jual beli namun dalam jual beli berskala kecil.
Syarat Barang Dan Harga yaitu, suci barangnya, tidak sah menjual barang yang najis, seperti anjing, babi , dan lain sebagainya, ada manfaatnya, tidak diperbolehkan menjual sesuatu yaang tidak ada manfaatnya, dapat dikuasai, maka tidak sah menjual barang yang sedang lari, misalnya beli kuda yang sedang lari, yang belum diketahui kapan dapat ditangkap lagi, dan jangan memakai jangka waktu yakni contohnya saya jual mobil ini dengan harga Rp. 45.000.000 kepada saudara dalam waktu seminggu, sebulan, dan sebagainya(Saifullah Al Aziz, tt: 338-340).

Comments