top of page
Search

Wakaf

  • Writer: Ikatan Pemuda Sapiens
    Ikatan Pemuda Sapiens
  • Mar 15, 2018
  • 2 min read

Updated: Apr 22, 2018

Oleh: Putih Rana Aghnia


1. Pengertian Wakaf


Wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan

yang memberi manfaat bagi masyarakat.


Jika ditinjau secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “waqf”

yang berarti pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam.


Dapat dikatakan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau

harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai

dengan ajaran agama Islam.


2. Dalil


“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari

hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan

dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)


3. Rukun Wakaf


Berikut adalah rukun yang harus dipenuhi dalam wakaf:


a. Syarat Orang yang berwakaf


Orang yang berwakaf haruslah memiliki ketentuan sebagai berikut :

 Memiliki kuasa penuh atas harta yang akan diwakafkan.

 Memiliki akal sehat.

 Baligh

 Mampu bertindak secara hukum


b. Syarat Benda yang diwakafkan


Sedangkan untuk benda yang diwakafkan, diharuskan memiliki ketentuan

sebagai berikut:


 Barang yang diwakafkan adalah barang berharga.

 Pasti diketahui kadarnya

 Harta yang diwakafkan memiliki pemilik.

 Harta itu harus harta sendiri yang tidak memakan harta milik orang lain.

 Orang yang menerima wakaf

 Terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk orang yang akan menerima

wakaf yakni: muslim, orang yang berhak menerima wakaf, orang bodoh

atau budak, dan untuk kepentingan agama Islam.


c. Ikrar wakaf


Ikrar wakaf harus diucapkan oleh orang yang ingin mewakafkan hartanya

dengan mengucapkan ikrar wakaf secara tegas, mengerti maksudnya dan bisa

didengar oleh saksi.


d. Saksi


Adapun saksi dalam wakaf pun memiliki syarat sebagai berikut:

 Sehat

 Muslim

 Berakal

 Baligh

 Mengerti mengenai hukum wakaf.


4. Macam-Macam Wakaf


a. Wakaf Ahli


Untuk jenis yang pertama, adalah wakaf yang diperuntukkan bagi

kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga atau kerabat sendiri.


b. Wakaf Khairi


Sedangkan untuk wakaf jenis kedua adalah yang bertujuan untuk

kepentingan umum dan penggunaannya benar-benar untuk beribadah pada

Allah.


5. Tujuan Wakaf


Tujuan utama dari wakaf adalah taqarrub kepada Allah SWT yakni untuk

mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih

utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya

kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada

wakifnya meskipun si pemberi wakaf.


Sumber: http://www.sumberpengertian.co/pengertian-wakaf- lengkap


https://seputarwakaf.wordpress.com/tentang-wakaf/dalil- tentang-wakaf/





Comments


Join my mailing list

© 2023 by The Book Lover. Proudly created with Wix.com

bottom of page