Wakaf
- Ikatan Pemuda Sapiens
- Mar 15, 2018
- 2 min read
Updated: Apr 22, 2018
Oleh: Putih Rana Aghnia
1. Pengertian Wakaf
Wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan
yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Jika ditinjau secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “waqf”
yang berarti pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam.
Dapat dikatakan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau
harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai
dengan ajaran agama Islam.
2. Dalil

“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)
3. Rukun Wakaf
Berikut adalah rukun yang harus dipenuhi dalam wakaf:
a. Syarat Orang yang berwakaf
Orang yang berwakaf haruslah memiliki ketentuan sebagai berikut :
Memiliki kuasa penuh atas harta yang akan diwakafkan.
Memiliki akal sehat.
Baligh
Mampu bertindak secara hukum
b. Syarat Benda yang diwakafkan
Sedangkan untuk benda yang diwakafkan, diharuskan memiliki ketentuan
sebagai berikut:
Barang yang diwakafkan adalah barang berharga.
Pasti diketahui kadarnya
Harta yang diwakafkan memiliki pemilik.
Harta itu harus harta sendiri yang tidak memakan harta milik orang lain.
Orang yang menerima wakaf
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk orang yang akan menerima
wakaf yakni: muslim, orang yang berhak menerima wakaf, orang bodoh
atau budak, dan untuk kepentingan agama Islam.
c. Ikrar wakaf
Ikrar wakaf harus diucapkan oleh orang yang ingin mewakafkan hartanya
dengan mengucapkan ikrar wakaf secara tegas, mengerti maksudnya dan bisa
didengar oleh saksi.
d. Saksi
Adapun saksi dalam wakaf pun memiliki syarat sebagai berikut:
Sehat
Muslim
Berakal
Baligh
Mengerti mengenai hukum wakaf.
4. Macam-Macam Wakaf
a. Wakaf Ahli
Untuk jenis yang pertama, adalah wakaf yang diperuntukkan bagi
kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga atau kerabat sendiri.
b. Wakaf Khairi
Sedangkan untuk wakaf jenis kedua adalah yang bertujuan untuk
kepentingan umum dan penggunaannya benar-benar untuk beribadah pada
Allah.
5. Tujuan Wakaf
Tujuan utama dari wakaf adalah taqarrub kepada Allah SWT yakni untuk
mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih
utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya
kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada
wakifnya meskipun si pemberi wakaf.
Sumber: http://www.sumberpengertian.co/pengertian-wakaf- lengkap
https://seputarwakaf.wordpress.com/tentang-wakaf/dalil- tentang-wakaf/

Comments